BANJARMASIN – Kodim 1007/Banjarmasin gelar acara Sidang Pankar Usul Kenaikan Pangkat (UKP) periode 01-10-2023 dan Sidang Jabatan yang bertempat di Ruang Yudha Makodim 1007/Banjarmasin Jl. S Parman No 5 Kelurahan Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Jumat, (12/5/23).
Sidang Pankar kenaikan pangkat dan jabatan tersebut dipimpin oleh Kasdim 1007/Banjarmasin Letkol Arm Agung Nugroho, S.Sos., sebagai wujud kesejahteraan prajurit dan diikuti para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 1007/Banjarmasin.
Bidang kenaikan pangkat merupakan salah satu Program Kerja Kodim 1007/Banjarmasin yang ditugaskan sebagai pelaksana adalah Perwira Staf-3/Personel (Pasipers) Kodim 1007/Banjarmasin Mayor Cpm M Sholeh, maka kegiatan diawali dengan laporannya kepada pimpinan sidang.
Selanjutnya Pasi Pers memaparkan personel yang di UKP kan dan bagaimana prosedur serta ketentuan bagi personel yang UKP untuk memenuhi syarat kelulusan. Pasi Pers juga menambahkan, dalam sidang juga dimusyawarahkan tentang penempatan jabatan Anggota Kodim 1007/Banjarmasin yang masih kosong, disesuaikan dengan kebutuhan satuan.
Dalam sambutanya Kasdim 1007/Banjarmasin selaku pimpinan sidang mengatakan pangkat dan karier ini bagi prajurit merupakan penghargaan negara kepada prajurit atas kinerja dan dedikasinya. Selain itu, juga wujud pemberian kesejahteraan bagi keluarga prajurit. Namun, semua itu ada tahapan yang harus dilalui seperti sidang jabatan dan usul kenaikan pangkat yang saat ini kita laksanakan,” kata Kasdim saat mengawali sambutannya.
Dikatakan Kasdim, sebagai persyaratan bagi personel yang akan di usulkan jabatan nantinya tentu harus melaksanakan semua mekanisme dan prosedur, berdasarkan penilaian dari berbagai aspek, baik kepribadian maupun kemampuan jasmani, yang merupakan syarat mutlak.
“Hal ini dilakukan agar pada pelaksanaan tugas nantinya dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan tuntutan tugas serta kinerja organisasi yang mampu berjalan secara maksimal,” ungkapnya.